(09/02/2022) Jakarta - (09/02/2022) Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkotika dan pil ekstacy yang diungkap jajarannya dalam kurun November 2021 sampai dengan Januari 2022 yang diperoleh dari 3 pelaku bandar dan 9 orang pelaku pengedar. Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 31 Kg sabu, 255 Kg ganja dan 5.000 butir ekstasi. Pemusnahan barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.
“Para tersangka berasal dari jaringan dan wilayah berbeda yakni, Tangerang, Medan, dan Banyumas, dimana mereka mengirim ratusan kilogram narkoba ke Jakarta melalui jalur Darat , Laut hingga Udara,” ungkap Bismo.
Dengan adanya ungkap kasus narkotika ini lanjut Bismo pihaknya berhasil menyelamatkan 672.626 masyarakat dari bahaya mengkonsumsi narkotika.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Jakarta Barat, diantaranya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand SH, MH, Pasi Intelijen Kodim 0503/JB Mayor Inf Missin MD, dan Para Perwira Staf Polres Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, SH., MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Fariando Rusmand menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja pihak Satresnarkoba Polres Jakarta Barat yang telah berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba antar lintas provinsi ini, sehingga barang haram itu tidak sampai diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Jakarta Barat.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakbar hadir pada acara pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Jakbar
Tweet