Layanan Pengambilan Tilangan khususnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat ini terus berkembang,
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melayani pengambilan tilangan secara Online maupun secara manual.
Masyarakat bisa mengikuti panduan pengecekan denda secara mandiri melalui link : www.tilangjakbar.com dan mengikuti tahapannya. Kami semakin simple dan diharapkan layanan ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengambil kembali barang bukti SIM, STNK, KIR yang ditahan akibat pelanggaran lalu lintas.
Kami juga mengharapkan masyarakat bisa mengerti bahwa saat ini situasi pandemi masih mengintai, terus terapkan Protokol Kesehatan 6 M, selalu gunakan masker dan jaga jarak. Patuhi himbauan pemerintah demi kebaikan kita bersama.
Terima kasih telah berpartisipasi memutus rantai penyebaran COVID-19 dilingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Salam Sehat untuk kita semua.
Unduh panduan pengambilan tilangan DISINI