Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melayani pengambilan SIM-STNK-KIR kendaraan bermotor terhadap pelanggar lalu lintas yang diputus verstek tanpa kehadiran pelanggar di PN Jakbar dan dapat diambil pada hari dan jam kerja | Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan penegakan hukum dengan hati nurani dan berdasarkan undang-undang. Masyarakat yang akan memberikan masukan, kritik dan saran atau melaporkan suatu tindak pidana korupsi dapat melalui website Kejari Jakarta barat melalui pengaduan@kejari-jakbar.go.id | Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan R.I. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based |

Pengambilan Tilangan Kejari Jakbar

Pengambilan Tilangan Kejari Jakbar

Layanan Pengambilan Tilangan khususnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat ini terus berkembang,

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melayani pengambilan tilangan secara Online maupun secara manual.

Masyarakat bisa mengikuti panduan pengecekan denda secara mandiri melalui link : www.tilangjakbar.com dan mengikuti tahapannya. Kami semakin simple dan diharapkan layanan ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengambil kembali barang bukti SIM, STNK, KIR yang ditahan akibat pelanggaran lalu lintas.

Kami juga mengharapkan masyarakat bisa mengerti bahwa saat ini situasi pandemi masih mengintai, terus terapkan Protokol Kesehatan 6 M, selalu gunakan masker dan jaga jarak. Patuhi himbauan pemerintah demi kebaikan kita bersama.

 

Terima kasih telah berpartisipasi memutus rantai penyebaran COVID-19 dilingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Salam Sehat untuk kita semua.

 

Unduh panduan pengambilan tilangan DISINI

Tweet

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT

Jl. Kembangan Raya No.1 Kembangan Jakarta Barat 11610

No Telp 021 - 295 219 63

Tautan

 

Photo Gallery