(11/01/2022) Jakarta - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekira pukul 14.00 wib menetapkan seorang tersangka dengan inisial LW selaku Ketua Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek pada Kantor PT. Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.846.110.115,00 (lima milyar delapan ratus empat puluh enam juta seratus sepuluh ribu seratus lima belas rupiah).