(26/01/2022) Jakarta - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menetapkan sekaligus menahan 2 (dua) orang tersangka inisial DA dan BH terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana BOS dan Dana BOP di SMK Negeri 58 Jakarta, Senin (25/01), siang kemarin.
Kedua tersangka adalah rekanan dari pihak SMKN 58 Jakarta yang berperan membantu terdakwa Muhamad Faizal dan terdakwa Widodo (sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat) merekrut rekanan lain untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah perusahaan itu ikut mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53 Jakarta.
Setelah uang dana BOS dan BOP masuk kerekening rekanan tersebut, para rekanan menarik uang dan menyerahkan kepada tersangka DA dan BH. Para rekanan disuruh oleh kedua tersangka membuat SPJ dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka.
Berdasarkan LHP BPK Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejumlah 2.399.211.203,- (dua milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus sebelas ribu dua ratus tiga rupiah) melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat.